Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta klarifikasi kepada Anggota DPR periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi yang telah ditetapkan tersangka kasus di Bakamla.
"Hari ini, tersangka Fayakhun Andriadi datang untuk diklarifikasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Nama Fayakhun sendiri memang tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK pada Rabu. Namun, Yuyuk tidak menjelaskan secara rinci apa yang diklarifikasi oleh LPSK terhadap politikus Partai Golkar tersebut.
"Tanya LPSK saja, kami hanya memfasilitasi," ucap Yuyuk.
KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI pada 14 Februari 2018.
Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK. Fayakhun diduga menerima "fee" atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: