Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Ubah Ketentuan Structured Product bagi Bank Umum

OJK Ubah Ketentuan Structured Product bagi Bank Umum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.

Structured product merupakan produk keuangan nonkonvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu. Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (26/4/2018), mengatakan peraturan ini diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan structured product, khususnya call spread option di pasar valas dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia. 

"Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri," kata Wimboh.

Dalam POJK perubahan tersebut, kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas atau margin call sebesar 10% telah dikecualikan untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai.

Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri dan bergeser pada pasar dalam negeri yang pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.

Diharapkan perubahan tersebut dapat menarik minat investor dalam menginvestasikan valasnya terhadap rupiah di pasar keuangan domestik. Hal ini lantaran ditiadakannya margin call 10% untuk lindung nilai bagi nasabah tertentu.

"Dengan dikurangi margin in sehingga tidak ada cost lagi. Deposit 10% ini 'kan itu cost bagi nasabah. Itu tidak ada lagi. Dan ini diharapkan para investor dari negara lain yang punya potrfolio investasi rupiah di Indonesia bisa lebih murah, tidak ada cost yang lebih besar. Karena beberapa nasabah lakukan hedging ini, seperti di Singapura dengan tidak ada margin call," jelasnya.

Wimboh juga berharap melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan

Adapun beberapa perubahan pada POJK ini adalah sebagai berikut.

a. Penambahan pengecualian pada Pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10% dari nilai nosional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi nasabah tertentu, tetapi juga untuk transaksi structured product tertentu. Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, Pemerintah RI, Bank Indonesia atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral.

b. Transaksi structured product tertentu adalah transaksi structured product valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan
  2. nasabah memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.

c. Persyaratan transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 adalah

  1. transaksi lindung nilai harus didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah;
  2. nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi; dan
  3. jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: