Kejaksaan Agung mengawasi ke luar masuknya barang ekspor impor dan peredaran barang cetakan di berbagai tempat seperti pelabuhan dan bandara internasional.
"Bandara Internasional, pelabuhan bebas, Kantor Pos besar di Provinsi, ditempat-tempat tertentu, keluar masuknya barang cetakan keluar atau kedalam negeri ekspor impor," kata Direktur Sosial Budaya dan Masyarakat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), M Yusuf di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan untuk menempatkan jaksa-jaksa tersebut pihaknya membentuk pos-pos perwakilan di setiap titik pintu masuk.
"peran Pengawasan peredaran barang cetakan dan pembentukan posko perwakilan Kejaksaan di berbagai pintu masuk orang dan barang," ujar dia.
Program lainnya yang dilakukan JAM Intel, yakni memberikan edukasi kepada masyarakat. Pihaknya meluncurkan situs Jaksa Garda Negeri atau Jaganegeri sebuah program baru jaksa menyapa yang bersifat sistem informasi dan deteksi dini sebagai fungsi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem).
"Program 'jaksa menyapa' dengan topik kontribusi Kejaksaan kepada negara melalui situs Jaganegeri seperti peran pengawasan peredaran barang cetakan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: