Pemerintah Provinsi Bali mengajak masyarakat setempat memanfatkan layanan elektronik Samsat (E-Samsat) untuk menghindari terkena denda saat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Made Santha, mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat yang selama ini sudah menunaikan kewajiban pajak tepat waktu. Dengan adanya E-Samsat, wajib pajak semakin mudah dalam membayar pajak kendaraannya.
"Bayar pajak kendaraan sesuai dengan tenggat waktu, jangan sampai kena denda," kata Made, di Denpasar, Minggu (29/4/2018).
Program E-Samsat telah diterapkan Pemprov Bali sejak 20 September 2017 untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Dengan program ini, wajib pajak dapat melakukan pembayan pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking, ataupun teller bank.
Penerapan E-Samsat ini merupakan proyek percontohan dari pemerintah pusat. Terdapat tujuh provinsi yang menjadi percontohan dan salah satunya adalah Provinsi Bali.
"Dengan E-Samsat, maka wajib pajak yang tidak berkesempatan untuk datang ke kantor membayar pajak bisa melakukan kewajibannya dengan memanfaatkan E-Samsat untuk menghindari terkena denda," ujar Santha saat berorasi pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) itu.
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah juga memberikan kemudahan akses dalam mewujudkan pelayanan prima dengan meluncurkan dua unit pelayanan Mobil Samsat Keliling pada 4 April 2018 dan sudah diserahkan ke UPT Bapenda Provinsi Bali di Buleleng dan UPT Bapenda Provinsi Bali di Karangasem.
"Terobosan dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ini merupakan efisiensi dan efektivitas dalam mendekatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat wajib pajak," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: