Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bekraf Siapkan Bantuan Rp6 Miliar untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Bekraf Siapkan Bantuan Rp6 Miliar untuk Pelaku Ekonomi Kreatif Kredit Foto: Bekraf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan memberikan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2018 sebesar Rp6 miliar. BIP diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dan pengusaha rintisan (startup) sub sektor kuliner, fesyen, kriya, serta aplikasi digital dan pengembangan permainan atau aplikasi dan game devoleper (AGD). 

Deputi Akses Permodalan Bekraf, Fadjar Hutomo, menuturkan pihaknya mendorong pelaku ekraf sekaligus startup untuk meningkatkan kapasitas usaha dan/atau produksi melalui BIP. "Kami menargetkan BIP untuk tiga subsektor unggulan ekraf yaitu kuliner, fesyen dan kriya dengan jumlah kontribusi 74,81 persen senilai 640 Triliun pada PDB ekraf 2016," kata Fadjar, saat sosialisasi BIP di Jakarta, Senin (30/4/2018). 

"AGD adalah subsektor prioritas yang juga kami dukung perkembangannya karena memiliki sublimasi efek ke subsektor lainnya," sambung Fadjar. 

Pedoman umum penyaluran BIP berdasarkan Peraturan Kepala Bekraf Nomor 19 Tahun 2016 tertuang pada petunjuk teknis yang bisa diunduh di portal bekraf.go.id. Pendaftaran BIP sekaligus seleksi administrasi dan kurasi dimulai 30 April s.d 20 Mei 2018. Pendaftaran online melalui http://bip.bekraf.go.id 

Persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar BIP antara lain pelaku usaha atau badan usaha ekraf yang berbadan hukum maupun tidak, mengajukan proposal, dan calon penerima tidak sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun daerah dalam tahun berjalan. Penerima BIP berkewajiban memberikan laporan kinerja setiap enam bulan selama lima tahun.

Bekraf melakukan seleksi administrasi, wawancara, dan verifikasi lapangan untuk penerima BIP. Kurator menyeleksi kelayakan bisnis, model dan solusi bisnis, potensi pasar, tingkat persaingan dan jumlah modal kerja yang dibutuhkan. BIP diberikan dengan transfer dana maksimal Rp200 juta untuk setiap penerima. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: