Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan dan Kemensos Sinergi Kelola Data Peserta PBI JK

BPJS Kesehatan dan Kemensos Sinergi Kelola Data Peserta PBI JK Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 telah menargetkan pada 2019 sebanyak 107,2 juta penduduk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sampai dengan 27 April 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 196,4 juta jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 92,2 juta jiwa merupakan peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK). Artinya, jika melihat target RPJMN, masih ada potensi kuota bagi sekitar 15 juta jiwa lagi penduduk Indonesia yang bisa ditanggung pemerintah pusat sebagai peserta PBI JK.

Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data secara rutin harus dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pemutakhiran data ini merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk memastikan penduduk yang terdata sebagai peserta PBI JK adalah yang benar-benar berhak. Untuk itu, kami siap mendukung proses verifikasi-validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Idrus Marham di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (2/5/2018).

Menurut Fachmi, sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi Kemensos setiap waktu. Misalnya, penghapusan peserta PBI yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia, atau memiliki NIK ganda.

"BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya, jika sudah dikoordinasikan lintas kementerian, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI JK tersebut untuk diperbarui," terangnya.

Fachmi menjelaskan, tahun 2017 lalu BPJS Kesehatan telah memperkokoh sinergi dengan Kemensos dalam hal pengintegrasian sistem informasi data PBI berbasis NIK. Melalui kerja sama tersebut, Kemensos dapat melakukan pengecekan data pengganti peserta PBI secara realtime serta memperoleh data peserta PBI yang pindah ke segmen lain dan peserta PBI meninggal setiap bulan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016, saat ini pengisian instrumen verifikasi dan validasi data PBI JK yang akan didaftarkan wajib mencantumkan NIK. Jika masih ada data PBI JK yang belum sesuai dengan dokumen kependudukan, akan dilakukan proses update data peserta dalam masterfile BPJS Kesehatan sesuai dengan dokumen kependudukan akurat yang dimiliki peserta terkait. Alternatif lainnya, BPJS Kesehatan akan melakukan pemadanan data dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Hingga 27 April 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 20.069 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D, dan Dokter Gigi), 2.381 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.690 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: