Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KIPP Desak Pemerintah Cari Solusi Regulasi Koruptor Caleg

KIPP Desak Pemerintah Cari Solusi Regulasi Koruptor Caleg Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak Pemerintah untuk segera mencari jalan keluar terhadap rencana pelarangan pendaftaran caleg bagi mantan terpidana kasus korupsi oleh Komisi Pemilihan Umum, kata Sekretaris Jenderal Kaka Suminta di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

"Posisi Pemerintah seharusnya menjadi bagian yang terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan ikut serta mencari jalan keluar dari kebuntuan regulasi untuk mencegah dan memberantas korupsi," kata Kaka dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Pro dan kontra terkait pelarangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, DPR, dan DPD tersebut muncul di kalangan anggota partai politik, pegiat pemilu, dan komisioner KPU.

KPU beranggapan bahwa caleg yang berpotensi terpilih sebagai penyelenggara negara, memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Namun, kalangan anggota DPR beranggapan norma tentang pelarangan terhadap seseorang yang pernah didakwa kasus tindak pidana korupsi itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ide KPU itu bagus untuk menyaring dari awal mereka yang terbukti korupsi supaya sebaiknya tidak dicalonkan lagi. Namun, UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mempersilakan KPU untuk membuat peraturan tentang pembatasan bakal calon anggota legislatif.

Namun, Yasonna mengingatkan KPU untuk tidak menerobos aturan yang tidak disebutkan dalam undang-undang.

"Sebaiknya, hal itu diatur di materi undang-undang. Kalau itu ada di tingkat peraturan teknis KPU maka KPU itu tidak boleh menciptakan norma yang menghilangkan hak politik seseorang. Itu undang-undang yang berhak mengatur," kata Yasonna.

Dengan adanya kebuntuan itu, KIPP berharap partai politik selaku penyedia calon anggota legislatif untuk dapat melakukan penyaringan sejak dini.

"Upaya pencegahan korupsi itu seharusnya menjadi tugas parpol untuk menghadirkan representasi parpol yang bersih di pemerintahan dan parlemen," ujar Kaka. (FNH/Ant)

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: