Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bangladesh Belajar Layanan Kesehatan dari Bogor

Bangladesh Belajar Layanan Kesehatan dari Bogor Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Bogor -

Sebanyak dua orang delegasi Menteri Pemerintahan Daerah, Pembangunan Pedesaan dan Koperasi Republik Bangladesh melakukan studi banding tentang sistem layanan kesehatan dan gizi di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/5/2018).

Kedatangan dua delegasi Bangladesh diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Rubaeah beserta staf, dan sejumlah camat. Kedua delegasi Bangladesh tersebut merupkan pimpinan tim layanan kesehatan dan gizi yakni Ekramul Hossain, dan Sheker Benerjee. Kedatangannya didampingi Direktur Asian Integreted Training Network (AIT) Wijayanto.

"Pemerintahan Bangladesh sedang mengembangkan sistem layanan kesehatan dan gizi untuk masyarakat miskin. Mereka melakukan studi banding ke sejumlah negara yakni Kenya, Mesir, dan salah satunya Indonesia," tutur Wijayanto.

Menurut Wijayanto, Indonesia menjadi negara pertama yang dikunjungi, dan Kota Bogor menjadi kota satelit setelah Ibu Kota Jakarta, yang dinilai memiliki pengalaman dalam layanan kesehatan dan gizi masyarakat.

"Para delegasi akan bertanya seputar sistem layanan kesehatan dan gizi di Kota Bogor, sekaligus ada kunjungan ke sejumlah lokasi yang dinilai menjadi percontohan," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah mengatakan Pemkot Bogor memiliki visi dan misi yang berhubungan dengan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yaitu, masyarakat Kota Bogor sehat.

"Pemerintah berperan menyediakan layanan kesehatan dan gizi, didukung oleh swasta dan pihak lain yang diawasi, baik melalui pengawasan langsung dan regulasi," tuturnya.

Ia mengatakan, layanan kesehatan dan gizi di Kota Bogor, didukung dengan regulasi yang mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). Regulasi tersebut berupa peraturan daerah dan peraturan wali kota.

Total ada lima regulasi yakni pertama PMK Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang anggaran kesehatan, Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak, Peraturan wali kota Nomor 26 Tahun 2017 tengang pemberian ASI ekslusif, dan Perwali Nomor 48 Tahun 2017 tentang Masyarakat Sehat.

Rubaeah juga memaparkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjamin kesehatan masyarakat Kota Bogor, tercatat ada 255 ribu peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, dan 107 PBI APBD.

"Penduduk yang mempunyai JKN sudah 67 persen atau sebanyak 673.500 dari 1.010.506 penduduk Kota Bogor," ungkap Rubaeah.

Terkait gizi, lanjut Rubaeah, banyak program yang dijalankan oleh Pemkot Bogor, salah satunya penurunkan angka "stunting" (balita bertumbuh pendek) yang angkanya tahun ini mengalami penurunan signifikan.

"Indikator capaian gizi, balita dengan status gizi kurang sekali 0,31 persen, gizi kurang 7,5 persen dan sangat pendek 0,20 persen," pungkas Rubaeah. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: