Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sedang menangani lima kasus perdagangan obat dan pangan ilegal di wilayah Sultra.
Kepala BPOM Kendari, Leonard Duma, di Kendari, Sabtu (12/5/2018), mengatakan kasus perdagangan melanggar aturan itu terdiri dua kasus obat ilegal dan tiga kasus pangan ilegal.
"Kasus itu berada pada dua daerah yakni Kota Kendari dan Kabupaten Muna," katanya.
Penemuan kasus tersebut kata dia, karena pengawasan ketat yang dilakukan selama itu terkait peredaran obat ilegal dan pangan tidak memenuhi unsur kesehatan.
"Pengawasan kami lakukan pada semua kabupaten kota, tetapi baru di dua daerah itu kami temukan ada yang melanggar," katanya.
Ia menduga kasus serupa masih ada di tengah-tengah masyarakat hanya karena keterbatasan personel BPOM sehingga hasil yang ditemukan belum maksimal.
"Karena itu mami butuhkan dukungan semua elemen masyarakat untuk melaporkan kepsda BPOM ketika menemukan produk yang kadaluarsa, atau menggunakan bahan pengawet yang tidak sesuai standar kesehatan, termasuk kalau menemukan obat ilegal," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: