Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan kesiapan sistem perizinan terpadu (Online Single Submission) yang akan diluncurkan pemerintah untuk mempermudah kemudahan berusaha di Indonesia.
"Reform-nya, sistemnya maupun organisasinya sudah selesai. Kita siap untuk diluncurkan," kata Darmin seusai mengikuti sidang kabinet paripurna membahas persiapan peluncuran OSS di Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Darmin menegaskan peluncuran sistem perizinan terpadu ini akan mempermudah investor dalam memperoleh izin usaha, karena seluruh proses pengajuan izin mulai tingkat pusat hingga daerah dapat dilakukan melalui sistem ini.
Ia mengatakan investor baik investor individu maupun perseroan hanya perlu membawa akte notaris perusahaan untuk memperoleh izin usaha ke BKPM atau pemerintah daerah dan sebagai syarat untuk tercatat dalam sistem OSS.
"Kita nanti siapkan sistemnya untuk di-entry, informasi yang ada di akte itu. Kemudian beberapa informasi tambahan juga diminta seperti berapa banyak investasinya dan dimana. Sistem nantinya otomatis akan mengesahkan perusahaan itu," katanya.
Setelah itu, sistem OSS akan memberikan nomor identitas perusahaan dan investor sudah bisa memulai usaha, sambil mengurus izin-izin lainnya yang diperlukan dalam batas waktu tertentu seperti izin mendirikan bangunan atau izin lingkungan.
Dalam sistem ini, tambah Darmin, investor juga dengan mudah memperoleh informasi mengenai insentif perpajakan yang bisa diperoleh dari pemerintah untuk memudahkan dalam menjalankan bisnis, seperti "tax holiday" atau "tax allowance".
"Termasuk insentif itu akan diberitahu, misalnya insentif fiskal tax holiday atau tax allowance, dia akan tahu melalui sistem, dia dapat atau tidak? kalau dia dapat, tidak perlu lagi mengurus kemana-mana," kata Darmin.
Darmin memastikan pelaksanaan sistem OSS akan didukung sepenuhnya oleh Satgas Percepatan Berusaha yang berada di pusat dan daerah untuk mengatasi persoalan yang masih mengganjal dari pengajuan izin elektronik ini.
"Melalui sistem ini kita tahu, izin sudah keluar atau belum. Kalau belum, kementerian terkait atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab harus mengecek dan apa yang harus dilakukan supaya selesai, agar pengusaha itu tidak harus pusing," katanya.
Menurut rencana, sistem perizinan terintegrasi untuk memperbaiki iklim kemudahan berusaha ini akan diluncurkan pada 21 Mei 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat