Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Anggoro Dian Purnomo meminta Pemerintah provinsi bersama Kabupaten/Kota agar meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan besar swasta sekaligus membatasi masuknya tenaga kerja asing.
Pembatasan tersebut sangat diperlukan karena sampai saat ini masih terjadi kesenjangan antara TKA dan tenaga kerja lokal dalam hal penempatan jabatan maupun pemberian upah, kata Anggoro di Palangka Raya, Rabu.
"Selama ini, banyak Perusahan, khususnya sektor pertambangan dan perkebunan lebih banyak menggunakan TKA dibandingkan memberdayakan masyarakat sekitar. Pihak perusahaan kan bisa memberdayakan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja," ucapnya.
Dia mengaku ada mendapat informasi informasi, penggajian antara TKA dan TKL di setiap perusahaan itu berbeda. TKA digaji sangat tinggi oleh pihak perusahaan, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah, sedangkan TKL hanya digaji kebanyakan setara atau kurang dari Upah Minimun Provinsi (UMP).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini mengatakan, pihak Perusahaan pun harus memperhatikan dan menghormati keinginan dari masyarakat sekitar, walaupun telah mengantongi izin beroperasi.
"Perusahaan memang telah mengantongi izin beroperasi, tapi apa salahnya jika diperhatikan dan dihormati keinginan dari masyarakat yang juga ingin bekerja di perusahaan tersebut," kata Anggoro.
Politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mencontohkan, untuk bekerja di lapangan bisa menggunakan TKL, tidak perlu menggunakan TKA. Apabila SDM lokal dianggap belum mumpuni, cobalah pihak perusahaan membuat pelatihan-pelatihan.
"Kalau seperti ini kan masyarakat tidak menganggap bahwa mereka dianaktirikan. Kalau saya jelas sangat tidak setuju apabila terjadi kesenjangan antara TKA dan TKL," demikian Anggoro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat