Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dicabut OJK, LPS Segera Likuidasi BPR Budisetia

Dicabut OJK, LPS Segera Likuidasi BPR Budisetia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-98/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Budisetia, telah mencabut izin usaha PT BPR Budisetia yang berlokasi di Jl. Prof. Dr. Hamka No.115 Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2018.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Budisetia, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar," ujar Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Ditambahkannya, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Budisetia, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

"LPS sebagai RUPS PT BPR Budisetia akan mengambil tindakan-tindakan yakni membubarkan badan hukum bank; membentuk tim likuidasi; menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi'; dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris," jelas Samsu.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Budisetia akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Budisetia tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Budisetia tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Budisetia serta kepada karyawan PT BPR Budisetia diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: