Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bali Ketut Kariyasa Adnyana meminta kepada PT Angkasa Pura I Ngurah Rai dalam melakukan perluasan bandara dengan mereklamasi pantai agar memperhatikan lingkungan.
"Saya berharap pihak PT Angkasa Pura dalam pembangunan perluasan bandara dengan mereklamasi pantai tersebut mengutamakan kelestarian lingkungan, karena di kawasan tersebut juga ada terumbu karang laut," ujar Kariyasa Adnyana di Denpasar, Sabtu (26/5/2018).
Ia mengatakan langkah perluasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memang sangat diperlukan dalam menyongsong pertemuan internasional IMF-Bank Dunia pada Oktober 2018 di Nusa Dua, Kabupaten Badung.
"Yang terpenting pembangunan perluasan bandara tersebut tidak sampai merugikan lingkungan hidup yang selama ini sudah ada, dan saya berharap tetap lestari," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah memberikan rekomendasi kepada PT Angkasa Pura untuk reklamasi 40 hektare kawasan pemanfaatan di sisi barat Bandara Ngurah Rai. Perluasan bandara itu untuk menambah fasilitas parkir pesawat dan terminal untuk persiapan pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali.
Izin yang sudah dikantongi adalah izin prinsip dari Gubernur Bali, Izin Lokasi Reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan No. B-220/MEN-KP/IV/2018 tanggal 19 April 2018, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.SK.204/Menlhk/Setjen/PLA.4/4/2018 tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan pengembangan pembangunan fasilitas sisi udara dan sisi darat serta sarana penunjang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali oleh Angkasa Pura 1 (Persero) tanggal 30 April 2018.
Ada juga Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.SK.205/Menlhk/Setjen/PLA.4/4/2018 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 02.59.09 Tahun 2014 tentang izin lingkungan kegiatan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali oleh Angkasa Pura I (Persero) tanggal 30 April 2018. Terakhir adalah Izin Pelaksanaan Reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan No. B-269/MEN-KP/IV/2018 tanggal 18 Mei 2018.
Kepastian dimulainya reklamasi itu dikatakan General Manager PT Angkasa Pura Ngurah Rai, Yanus Suprayogi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Bali di gedung DPRD Bali, Jumat (25/5), mulai dikerjakan bulan Mei.
Ia mengatakan, sebelum turunnya Izin Pelaksanaan Reklamsi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pihaknya sudah memulai pengerjaannya, khususnya di lahan milik PT Angkasa Pura.
"Kami ingin menambah fasilitas parkir pesawat dan terminal. Semua izin sudah selesai. Terakhir izin Pelaksanaan Reklamasi. Sekarang sudah mulai kerja. Kemarin yang kami kerjakan adalah lahan-lahan di areal kita, karena izin pelaksanaan reklamasi baru keluar hari Jumat tanggal 18 Mei dari Kementerian KKP," pungkas Yanus Suprayogi. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo