Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Tambah Sub-penyalur BBM

Pemerintah Tambah Sub-penyalur BBM Kredit Foto: Antara/Priyo Widiyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaminan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh wilayah Indonesia kian terwujud. Hal ini diperkuat dengan adanya pembangunan lembaga sub-penyalur BBM di sejumlah titik tertentu yang didukung melalui lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Kebijakan ini diambil setelah memahami kondisi geografis yang rumit di sejumlah wilayah sehingga diperlukan perpanjangan tangan penyaluran BBM terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Komunikasi (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, keberadaan sub-penyalur merupakan pelengkap atas keterbatasan lembaga penyalur.

"Sebagai pelengkap keberadaan penyalur, keberadaan sub-penyalur ini sangat bermanfaat guna membantu masyarakat di daerah terpencil mendapatkan BBM," kata Agung di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas), jumlah total lembaga penyalur di Indonesia sebanyak 7.080 penyalur. Kondisi ini tak sebanding dengan luas wilayah darat Indonesia yang terbentang sepanjang 1,9 juta kilo meter (km) persegi dengan jumlah penduduk sebanyaj 261 juta jiwa. Jika dihitung rasionya, 1 lembaga penyalur harus meng-cover sepanjang 271,55 km2 atau 36.900 jiwa.

Bila mengaca pada negara maju seperti Amerika Serikat, dengan luas wilayah darat sepanjang 9 juta km2 dan 321 juta jiwa, Negara Paman Sam tersebut memiliki rasio lebih baik daripada Indonesia. Satu lembaga penyalur hanya meng-cover 80,91 km2 dari jumlah total penyalur se-Amerika Serikat sebanyak 121.446 penyalur BBM.

Berdasarkan  kondisi tersebut, pemerintah pun menelurkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur keberadaan sub-penyalur.

"Proses perizinan makin dipermudah. Tidak perlu izin usaha niaga, cukup melapor ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, perwakilan kelompok konsumen sudah bisa mendirikan sub-penyalur pasca ditunjuk BPH Migas," ujarnya.

Kini, lanjut dia, sudah ada 11 lembaga sub-penyalur beroperasi, yaitu di Buru (Maluku), Sula, dan Halmahera Utara (Maluku Utara); 4 di Asmat (Papua); 2 di Selayar (Sulawesi Selatan); dan 2 di Kubu Raya (Kalimantan Barat). Enam (2 Halmahera Selatan, 1 Halmahera Tengah, 2 Merauke, dan 1 Gorontalo Utara) lagi siap beroperasi dan 13 lainnya (1 Halut, 3 Asmat, 3 Sangihe, dan 6 Gorontalo Utara) dalam tahap pembangunan. Tak cukup di situ, BPH Migas tengah berkoordinasi dengan 247 Pemerintah Daerah terkait kesiapan sub-penyalur.

"Program ini juga dapat mempercepat dan memperluas program keterjangkauan BBM. Dan tak kalah penting, mampu memicu pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi pembangunan lembaga penyalur," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: