Kredit Foto: BPMI
Pemerintah memastikan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan dengan kapal berukuran 30–200 gross ton (GT) tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selisih harga BBM sebesar sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
"Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," ujar Airlangga usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, harga rata-rata produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter, sedangkan harga khusus bagi nelayan ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter. Dukungan tersebut akan diberikan dengan kuota mencapai 400.000 ton selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Harga Khusus BBM Rp15.000/Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT
Menurut Airlangga, penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena lembaga tersebut memiliki kapasitas pendanaan yang memadai.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pembiayaan kebijakan tersebut menggunakan dana di luar APBN.
"Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti," ujar Bahlil.
Ia juga memastikan pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik penyaluran BBM agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: