Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Syarat JKN-KIS Dapat Dilayani di Luar Kota

Ini Syarat JKN-KIS Dapat Dilayani di Luar Kota Dari kiri: Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) DKI Jakarta, Delya Indra, Deputi Direksi Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, Wakil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Khafifah Any saat memberi keterangan Pers terkait Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (04/06) di Jakarta. | Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional -  Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mudik pada H-8 hingga H+8 atau tanggal 7-23 Juni 2018,  tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri tersebut dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitaskesehatan yang bekerja sama  dengan BPJS  Kesehatan. Yakni pada Fasilitas KesehatanTingkat Pertama (FKTP)  yang bekerja  sama  dengan  BPJS  Kesehatan  walaupun  peserta  tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu   lama, dapat mengakses pelayanan   kesehatan di Fasilitas Kesehatan   Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut," kata Deputi Direksi Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi  di Jakarta, Senin (04/06).

 "Pada keadaaan kegawat daruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedurdan   ketentuan   yang   berlaku,   serta   tindakan  medis  yang   diperolehnya   berdasarkan   indikasi   medis   yang   jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," tegas Ratna.

Namun menurut Ratna tetap ada syarat yang berlaku dan tidak bisa diabaikan. "Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam  Mobile JKN peserta  juga   dapat  melihat  daftar fasilitas   kesehatan  terdekat  yang  bisa   dikunjungi  saat membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Bagikan Artikel: