Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Catat Penukaran Uang Lebaran Capai Rp1,9 Triliun

BI Catat Penukaran Uang Lebaran Capai Rp1,9 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Padang -

Bank Indonesia perwakilan Sumatera Barat mencatat penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan Lebaran hingga pekan ketiga Ramadhan 1439 Hijriah mencapai Rp1,9 triliun.

"Jumlah tersebut termasuk penarikan perbankan, penukaran di halaman kantor BI Sumbar dan seluruh kegiatan kas BI Sumbar mulai dari 21 Mei sampai 4 Juni 2018," kata Kepala BI perwakilan Sumbar Endy Dwi Tjahjono di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan BI perwakilan Sumatera Barat menyiapkan uang baru senilai Rp3,8 triliun dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat menyambut Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Setiap Lebaran permintaan uang baru di Sumbar terus naik karena ada tradisi manambang, untuk tahun ini kami menyiapkan Rp3,8 triliun atau naik 11 persen dibanding 2017 yang hanya Rp3,4 trilun," katanya.

Pada tahun ini warga yang hendak menukarkan uang dilayani di loket yang disiapkan di kantor BI Sumbar jalan Sudirman Padang, mulai 21 Mei hingga 7 Juni 2018, setiap hari Senin sampai Kamis pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.

"Layanan penukaran ini khusus untuk uang pecahan kecil Rp20 ribu ke bawah, sedangkan untuk uang rusak, lusuh dan cacat sementara waktu ditiadakan," kata dia.

Dalam melayani penukaran BI bekerja sama dengan Bank Nagari, BRI, BNI, Mandiri, dan BCA dengan menyediakan booth setiap bank tersebut di BI.

BI Sumbar juga menyediakan layanan penukaran luar kota untuk Bukittinggi dan Payakumbuh pada 2 Juni 2018 pukul 08.30 WIB sampai 13.00 WIB, Kota Pariaman dan Solok 9 Juni 2018 dari pukul 08.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Untuk lebih efektifnya layanan penukaran, BI juga telah mengimbau perbankan turut serta melayani penukaran kepada masyarakat umum baik yang merupakan nasabah bank tersebut maupun nonnasabah.

Selain itu, BI mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menukarkan uang melalui jasa perorangan di pinggir jalan karena berisiko jumlahnya tidak sesuai dan indikasi diberikan uang palsu.

"Penukaran di pinggir jalan juga sarat akan riba karena transaksi yang dilakukan menggunakan prinsip jual beli dengan keuntungan sementara nilai uang yang ditukar tidak sama," kata dia.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, menegaskan jasa penukaran uang di pinggir jalan yang marak menjelang Lebaran hukumnya haram karena di dalamnya terdapat unsur riba.

"Jika itu dipandang sebagai jual beli maka tidak memenuhi syarat sebab barang yang diperjualbelikan tidak ada, sementara yang dijual malah uang yang seharusnya jadi alat tukar," kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad.

Menurut dia jika penyedia jasa penukaran uang berdalih hanya mengambil jasa maka tetap tidak dibenarkan karena pihak berwenang dalam hal ini Bank Indonesia dan perbankan telah menyediakan penukaran secara cuma-cuma.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: