Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombudsman Dukung Proses Penelusuran Dugaan Pidana Importir Mini Bombai

Ombudsman Dukung Proses Penelusuran Dugaan Pidana Importir Mini Bombai Warga membawa karung berisi bawang putih yang dibelinya saat pasar murah di Pasar Flamboyan, Pontianak, Kalbar, Selasa (6/6). Guna menstabilkan harga bawang putih yang masih berkisar Rp60 ribu per kilogram, Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Kota Pontianak kembali mendistribusikan 60 ton bawang putih yang dijual ke masyarakat seharga Rp25 ribu per kilogram. | Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Ombudsman mendukung penelusuran motif pidana importir bawang Bombay mini yang dijual selayaknya bawang merah di pasaran. Pelibatan Satgas Pangan termasuk kepolisian di dalamnya amat diperlukan. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan para pengimpor harus dilihat dari dua sisi, yakni dari sisi impor dan dari sisi pendistribusian. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Jakarta, Rabu (13/6/2018).

Menurutnya sangat besar potensi importir melakukan tindak pidana penipuan jika menjual bawang tersebut ke pasaran dengan spesifikasi yang tidak sesuai surat izin impornya, terlebih pada momentum Lebaran dimana konsumsi barang seperti bawang kian, besar kemungkinan ini tidak sekadar kesalahan administrasi, melainkan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau ada kesengajaan, unsur penipuan, bisa masuk pidana itu. Berarti kan dia mengakal-akali nih. Ya sudah, tinggal dilakukan pemeriksaan saja,” ujarnya.

Unsur pidana penipuannya pun bisa menimpa dua sisi, yakni terhadap lembaga pengawas maupun konsumen. Pengimpor bisa dikatakan menipu lembaga pengawas karena komoditas impor yang  masuk berbeda daripada izin yang diperoleh.

Ditegaskannya, besar kemungkinan terjadi penipuan terhadap konsumen akibat komoditas yang dijual sejatinya belum tentu seperti yang dijajakan.

“Ambillah contoh jika di pasar bawang tersebut dijual sebagai bawang merah dan ternyata adalah mini bombai, jelas ada penipuan terhadap konsumen. Silakan kepolisian masuk untuk melakukan pemeriksaan, untuk melakukan penyidikan apakah betul ada unsur penipuan,” tegas Dadan sekali lagi.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menelusuri dugaan pidana yang dilakukan importir bawang Bombay mini, dimana produknya dijual di pasaran sebagai bawang merah. Dalam pemeriksaan awal, kementerian telah mendapati adanya ketidaksesuain ukuran bawang bombai yang diimpor. Bahkan lebih parahnya, secara kasat mata komoditas yang kerap disebut sebagai mini bombai tersebut diduga sebagai bawang merah.

Kemendag menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Angrijono, tengah menelisik mengenai berbagai potensi pelanggaran dan pidana yang dilakukan tiga perusahaan pengimpor komoditas tersebut, yakni CV SMM, LH, dan AL. Jika ditemukan pelanggaran terkait pidana, kementerian pun akan segera melimpahkan kasus ini ke Satgas Pangan.

“Kalau itu nanti ditemukan pelanggaran pidananya, terkait pidana umum, mungkin ada pemalsuan-pemalsuan, baru kita tindak lanjuti ke sana,” tandas Veri Angrijono, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Kuat dugaan kasus serupa terjadi juga di tempat-tempat lain.  Selain di Sumatra Utara, Veri mengemukakan, indikasi serupa ditemukan di Jawa Timur.

Saat ini, komunikasi yang dilakukan Kemendag dengan Satgas Pangan memang baru sebatas pemberian informasi. Ini dikarenakan sebenarnya importir “mini bombai” memiliki surat izin impor.  Hanya saja, ukuran bawang yang masuk ternyata menyalahi aturan Permentan Nomor 105 Tahun 2017 tentang Karakteristik Bawang Bombai yang Dapat Diimpor. Di mana tercantum ukuran umbi bawang bombai yang masuk ke Indonesia haruslah di atas 5 cm.

“Nanti kalau penanganan tindak lanjutnya ya kita baru koordinasi dengan satgas. Tetapi, setiap ada kesempatan dan informasi yang kita tangani, kita infokan ke satgas,” tegas sang dirjen.

Penanganan oleh Kemendag dikarenakan pengawasan post-border hingga surat persetujuan impor merupakan ranah kementerian yang dipimpin oleh Enggartiasto Lukita ini. Untuk saat ini sendiri, mini bombai yang dijual sebagai bawang merah ini telah diamankan pihak kementerian. Pengamanan dilakukan agar 670 ton bawang tersebut tidak berpindah tangan, apalagi kian beredar luas di pasar.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pemberdayaan Fortani, Pieter Tangka memandang bawang bombai mini sangat mungkin dijual sebagai bawang merah mengingat bentuknya yang sama persis. Hal Ini mengingat Kementerian Pertanian sudah tidak mengeluarkan RIPH bawang merah karena produksi nasional yang sudah cukup.

“Jadi, kirim bombai yang apa saja, tetap dianggap bombai, padahal barangnya mini bombai. Karena HS code-nya sama. Di situlah titik rawannya,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: