Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS Minta Penerapan Pajak 0,5% untuk UMKM Harus Adil

CIPS Minta Penerapan Pajak 0,5% untuk UMKM Harus Adil Perajin memproduksi baglog (media tanam untuk budidaya jamur) di salah satu rumah produksi di Candisari, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/11). Setelah pada 2016 sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkontribusi terhadap PDB mencapai 562,54 miliar dolar AS dengan tenaga kerja mencapai 53,4 juta orang, Kementerian Perindustrian menargetkan angka kontribusi tersebut dapat tumbuh enam persen hingga 2019. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan bahwa pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen pada UMKM konvensional juga dapat diberlakukan pada UMKM online agar kebijakan tersebut dapat berlaku secara adil.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri di Jakarta, Selasa, mengatakan, angka ini masih terbilang rasional dan tidak memberatkan. Terlebih, lanjutnya, transaksi penjualan UMKM online berpeluang lebih besar dibandingkan dengan UMKM konvesional.

"Potensi pajak penghasilan melalui perdagangan online terbilang sangat besar. Apalagi sekarang ini banyak sistem perdagangan offline bergeser menggunakan platform online," kata Novani Karina Saputri.

Menurut dia, hal yang penting adalah pemerintah sudah cukup adil dalam mengenakan pajak atas perdagangan e-commerce terutama pelaku perdagangan yang mayoritas adalah industri UMKM. Ia mengingatkan agar jangan sampai kebijakan pajak ini menjadi beban dan mendisinsentif pelaku industri untuk menjalankan bisnis mereka karena pada dasarnya, perdagangan online bersifat unik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: