Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tahan tersangka Suap DPRD Sumut

KPK Tahan tersangka Suap DPRD Sumut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fadly Nurzal yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut.

"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK pada Jumat memeriksa Fadly sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sesuai diperiksa, Fadly yang telah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Fadly merupakan salah satu dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Provinsi Sumut.

Selama penyidikan untuk 38 tersangka, kata Febri, jumlah pengembalian uang ke KPK terkait dengan kasus suap itu terus bertambah.

"Sekitar Rp5,47 miliar telah dikembalikan, kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Provinsi Sumut," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009 s.d. 2014 dan/atau 2014 s.d. 2019.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: