Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sasar Praktisi Kesehatan, Chubb Luncurkan Medical Malpractice

Sasar Praktisi Kesehatan, Chubb Luncurkan Medical Malpractice Kredit Foto: Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Chubb meluncurkan Elite Medical Malpractice Insurance di Indonesia, yang dirancang untuk para praktisi perorangan yang bergerak di bidang jasa layanan kesehatan serta praktisi perusahaan medis. 

Menurut Direktur Utama asuransi umum Chubb di Indonesia, Tai-Kuan Ly, di Indonesia, Chubb adalah perusahaan multinasional penyedia asuransi medical malpractice. Peluncuran Elite Medical Malpractice Insurance ini terlaksana bersamaan dengan rencana Universal Healthcare Coverage (UHC) serta integrasi sejumlah skema asuransi kesehatan terkait yang dikelola oleh negara, akan segera diresmikan.

"Kami juga melihat adanya prospek untuk mengembangkan portofolio Elite Medical Malpractice Insurance dengan adanya rencana perluasan bangunan rumah sakit, baik di sektor swasta maupun negeri,” tutur Tai-Kuan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Medical Malpractice Underwriting Manager untuk Chubb di Asia Pasifik, Kamal Hamzah, menambahkan, pihaknya bangga menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang menyediakan asuransi medical malpractice.

"Pengalaman selama lebih dari 20 tahun di industri ini, secara positif memposisikan kami sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan sektor jasa layanan kesehatan di Indonesia saat ini dan untuk masa yang akan datang," tutur Kamal.

Elite Medical Malpractice Insurance dari Chubb mencakup manfaat utama sebagai berikut.

  • Pertanggungan terhadap klaim-klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga yang bersifat perdata, yang timbul dari tindakan, kesalahan atau kelalaian dalam memberikan layanan kesehatan profesional.
  • Pertanggungan untuk biaya perwakilan hukum yang timbul secara langsung sehubungan dengan pemeriksaan formal terkait tindakan layanan kesehatan profesional.
  • Tanggung jawab dari yang mewakili (vicarious liability) untuk dokter (termasuk dokter yang melakukan tugas dari Tertanggung), konsultan, kontraktor, sub-kontraktor, dan agen.
  • Pertanggungan terhadap klaim atau pemeriksaan yang timbul dari pemberian layanan darurat pertolongan pertama oleh pihak yang memenuhi syarat untuk memberikan layanan kesehatan (good samaritan acts).
  • Berbagai pilihan perluasan yang disediakan untuk menjawab risiko-risiko yang senantiasa berkembang dalam industri layanan kesehatan, seperti insiden-insiden terkait dengan dunia maya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: