Negara-negara yang menjadi tujuan kerja para pekerja migran Indonesia juga harus ikut memperbaiki regulasi terkait pekerja migran di negaranya. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan para pekerja migran Indonesia selagi berada di sana. Selain itu, diperlukan penguatan hubungan diplomasi antara Indonesia dengan negara-negara tersebut.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Imelda Freddy mengatakan, penguatan diplomasi harus dilakukan terus menerus, tidak hanya lewat pertemuan-pertemuan. Tapi juga lewat sistem pendataan dan pengawasan. Lewat pendataan dan pengawasan yang dilakukan secara berkala, KBRI bisa melacak keberadaan dan status hukum para pekerja migran. Dengan begini, upaya-upaya hukum bisa dilakukan sejak awal kasus dan memungkinkan penyelesaian kasus secara damai.
"Upaya diplomasi seringkali terbentur dengan ketetapan dan sistem hukum yang ada di negara tersebut. Argumen-argumen yang mengatakan hukuman mati tidak menghormati HAM, akhirnya pun tidak akan mempan kalau pada akhirnya hal tersebut menyangkut state’s sovereignty (kedaulatan negara)," jelas Imelda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Wacana pembuatan kembali MoU antara Indonesia dan Malaysia terkait perlindungan pekerja migran layak diapresiasi. Hal ini menunjukan adanya usaha nyata dari kedua negara untuk memberikan perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja migran yang berkerja di Malaysia. MoU ini merupakan lanjutan MoU sebelumnya yang berakhir pada tahun 2016 dan rencananya akan diperbarui pada tahun 2018 ini.
"Jika pada MoU sebelumnya berfokus kepada kesejahtereaan pekerja migran itu sendiri, contohnya seperti masalah ketentuan libur untuk, kesepakatan gaji dan upah, pelatihan kompetensi bagi pekerja migran dan lain-lain, maka di MOU tahun 2018 ini diharapkan pemerintah dapat memberikan fokus lebih bagi keluarga pekerja migran yang bekerja di Indonesia,” jelas Imelda.
Pendidikan bagi anak-anak pekerja migran Indonesia harus menjadi hal yang diperhatikan. Kurikulum yang diberikan hendaknya tidak melupakan nilai-nilai kebangsaan dan jati dirinya sebagai orang Indonesia. Oleh karena itu, lanjut Imelda, negara wajib hadir dalam memberikan fasilitas pendidikan kepada mereka walaupun tidak tinggal di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: