Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korupsi AW-101, Delapan Saksi Mangkir Diperiksa KPK

Korupsi AW-101, Delapan Saksi Mangkir Diperiksa KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa delapan saksi tidak hadir untuk diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU 2016-2017. Delapan saksi yang merupakan perwira menengah di TNI AU itu diagendakan diperiksa untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.

"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan delapan orang saksi. Delapan orang saksi ini merupakan perwira menengah di Angkatan Udara. Jadi, diagendakan diperiksa di Mabes TNI di Cilangkap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi dengan POM TNI dalam penanganan perkara tersebut. Namun, kata Febri, delapan saksi tersebut tidak hadir dalam agenda pemeriksaan Selasa ini. KPK maupun POM TNI belum mendapatkan informasi atau konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran delapan saksi tersebut.

"Tadi saya koordinasi dengan penyidik memang proses penyidikan ini menjadi terhambat. Jadi, penyidikan kasus heli AW-101 terhambat karena ada sejumlah saksi yang belum bisa dilakukan proses pemeriksaan dan juga perhitungan kerugian keuangan negara final dari BPK yang belum selesai," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: