Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peringkat EoDB Naik kalau Pendaftaran Izin Dibenahi

Peringkat EoDB Naik kalau Pendaftaran Izin Dibenahi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden RI, Joko Widodo, menetapkan target kenaikan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) Indonesia sebesar 32 peringkat. Target ini harus bisa tercapai melalui deregulasi dan debirokratisasi. Hal ini bisa dimulai dari fase pendaftaran izin.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Novani Karina Saputri, mengatakan, pembenahan di fase ini penting karena membentuk kesan awal dan menentukan keputusan investasi. Berdasarkan laporan EoDB 2018, indikator ini menduduki peringkat 144 sehingga patut menjadi fokus utama untuk perbaikan peringkat kemudahan berbisnis secara umum.

“Fase ini termasuk yang paling banyak dikeluhkan karena dalam konteks desentralisasi di Indonesia, memulai usaha jelas paling kompleks lantaran melibatkan peran pusat dan daerah, bahkan pihak swasta seperti notaris, biro jasa, dan pengacara. Pada fase ini terdapat proses legalisasi badan usaha dan formalisasinya sehingga diperlukan adanya koordinasi yang kuat antara peraturan pusat dan daerah,” terang Novani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Pemerintah sebenarnya sudah melakukan upaya pembenahan hal-hal yang menghambat izin usaha dengan cara mengeluarkan paket kebijakan khusus, yaitu paket kebijakan jilid 16 yang khusus mengatur Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Mengacu pada paket kebijakan ini, pemerintah sudah menyederhanakan proses pendaftaran beberapa dokumen yang dilakukan secara simultan dan online.

Di awal 2018, sebanyak 51 Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dianggap sebagai penghambat investasi, mulai dari bidang perpajakan, pelatihan, pendidikan, UMKM dan masih banyak lagi, sudah dibatalkan.

Tapi, lanjut Novani, hal ini belum cukup. Berdasar laporan terakhir, EoDB 2018 menjelaskan hampir seluruh subindikator memulai usaha tidak memenuhi target. Hal ini dijelaskan dari jumlah prosedur yang tidak mencapai 50% target. Pemerintah memasang target lima prosedur, tetapi pada nyatanya terdapat lebih dari sepuluh prosedur.

"Banyaknya jumlah prosedur, mau tidak mau, akan berimbas pada lamanya waktu registrasi yang mana membutuhkan waktu sekitar 23 hari dari tujuh hari yang ditargetkan," imbuh Novani.

Menurut Novani, untuk mengatur fase ini, ada 69 total regulasi yang mengatur, mulai dari pusat hingga peraturan daerah. Belitan birokrasi perizinan membuat orang lebih memilih bertahan di ranah informal meski dengan menanggung sejumlah opportunity cost (perlindungan keamanan dan akses kredit bank).

"Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi dan harmonisasi dengan pemerintah daerah. Dalam konteks desentralisasi, masing-masing pihak mengeluarkan peraturan yang tumpang tindih satu sama lain," tutur Novani.

Selain itu, Novani juga memandang perlunya pemangkasan sejumlah regulasi di daerah yang menghambat investasi dan penyatuan beberapa dokumen yang memiliki informasi sama. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: