Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah telah membuka segel reklamasi di atas lahan reklamasi Pulau C dan D.
"Tidak pernah dicabut," ujarnya singkat saat dihubungi Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Anies mengatakan bahwa dirinya akan mengirim petugas untuk menyelidiki sekaligus menindak aktivitas proyek di sekitar Pulau C. Hal ini sebagai tindak lanjut beredarnya sebuah video yang memperlihatkan adanya aktivitas proyek di Pulau C. Aktivitas yang terdapat dalam video tersebut berupa orang-orang yang berjalan dan berdiri di dekat alat-alat berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang-orang yang terdapat dalam video tersebut merupakan para pekerja sedang memasang paku bumi untuk kaki jembatan penghubung Pulau C dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebelumnya, pada awal Juni lalu sebanyak 300 aparat Satpol PP dikerahkan untuk menyegel bangunan dan menutup lokasi di atas lahan reklamasi Pulau C dan D yang perizinannya tidak sesuai aturan. Penyegelan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi kembali terjadinya aktivitas pembangunan proyek di wilayah tersebut. Penyegelan pada Juni tersebut merupakan tindakan yang ketiga kali dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menilai lahan reklamasi di Pulau C dan D melanggar undang-undang dan perda terkait penataan ruang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: