Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengingatkan adanya syarat mutlak bagi pemilih dalam Pemilu 2019 yakni wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Setiap warga Negara Indonesia yang punya hak pilih pada Pemilu 2019 harus punya E-KTP, karena ini syarat wajib untuk setiap pemilih," kata Komisioner KPU Biak Numfor Johanis Lalihatu, di Biak, Minggu.
Komisioner Divisi Umum, Keuangan, Umum dan Logistik KPU Biak Numfor itu mengataan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 yang mengatur tentang penggunaan e-KTP sebagai syarat sah memilih bagi setiap warga negara.
Oleh karena itu, pemerintah sebagai pelaksana pencatatan sipil berkepentingan untuk menyerahkan data akurat sebagai bahan utama daftar pemilih dalam berbagai kesempatan.
Di sisi lain, KPU sangat berkepentingan untuk menjaga hak setiap warga negara yang punya hak pilih tidak kehilangan hak suara pada Pemilu 2019.
"Pada pemilu 2019 serentak berlangsung pemilihan umum legislatif DPD,DPR RI, DPRD Provinsi dan DRD Kabupaten/Kota serta Pipres," ujarnya.
Ia mengimbau warga Biak Numfor yang belum terekam data kependudukan dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk didata menjadi pemilih potensial Pemilu 2019.
Menyinggung pemutkahiran data pemilih Pemilu 2019, menurut Johanis, hingga kini masih dalam perbaikan data untuk ditetapkan sebagai pemili tetap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: