Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Akselerasi Pembangunan Kawasan Industri

Pemerintah Akselerasi Pembangunan Kawasan Industri Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah gencar memacu pembangunan infrastruktur terintegrasi di wilayah-wilayah yang memiliki potensi dan keunggulan aspek geoekonomi, geopolitik, atau geostrategis. Salah satu infrastruktur yang sedang digenjot adalah kawasan industri sebagai pendorong pertumbuhan sektor manufaktur dan pemerataan ekonomi.

Plt. Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, adanya kawasan industri tentu dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan penyediaan infrastruktur lain.

"Seperti jalan dan pelabuhan, serta menyediakan lapangan kerja dan menarik investasi,” kata Putu di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Putu meyakini dengan bertambahnya lapangan kerja, maka pendapatan masyarakat akan meningkat dan berdampak pada peningkatan pendapatan ekonomi di wilayah tersebut. Di samping itu, dapat mengerek produktivitas perusahaan di kawasan industri, sehingga mampu menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi.

"Kami mengharapkan kawasan industri dapat lebih kompetitif sekaligus makin bersinergi dalam konektivitas antarkawasan serta memikirkan bersama penerapan model Industri 4.0 di lingkungannya," tuturnya.

Berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bagi penanam modal baru di sektor manufaktur diwajibkan mendirikan pabrik di kawasan industri. Untuk itu, Pemerintah mendorong pembangunan kawasan industri terpadu dengan berbagai fasilitas penunjang dan kemudahan segala proses perizinan.

"Saya sering sebut, ada tiga syarat untuk membangun kawasan industri, yaitu lahan, lahan, dan lahan. Lahan pertama yang dimaksud adalah terkait dengan tata ruang, kedua adalah kelaikan dari lahan tersebut, dan ketiga adalah mengenai pengelolaan lahan," papar Putu.

Selanjutnya, guna mengakselerasi pembangunan kawasan industri, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Dari regulasi itu, kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional menjadi 24.  Beberapa kawasan industri sudah berstatus sebagai kawasan ekonomi khusus,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: