Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencoret tujuh nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi. Dia menambahkan DPP PPP telah memberi instruksi kepada DPW PPP yang mengusulkan bacaleg mantan terpidana korupsi untuk mencoretnya.
"Hal ini diinstruksikan agar bacaleg PPP semuanya bersih dari kasus hukum. Hari ini saya pastikan lagi bahwa tujuh nama tersebut sudah dicoret," kata Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa pengurus DPW PPP agar mematuhi instruksi dari DPP PPP.
"Jika ada yang bandel, dicopot saja," katanya.
Sebelumnya, KPU mengembalikan bacaleg yang merupakan mantan terpidana kasus hukum, baik korupsi, narkoba, maupun kejahatan seksual. Dari PPP, ada tujuh bacaleg DPRD yang dikembalikan karena dinilai tidak bersih.
KPU melakukan tindakan tersebut didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang isinya mengatur bahwa bacaleg yang didaftarkan partai politik tidak boleh mantan terpidana kasus korupsi, narkoba, serta kejahatan seksual.
Menurut Arsul, PKPU No. 20/2018 sebenarnya sedang di-"judicial review" ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.
"Meskipun PKPU yang mengatur pelarangan bacaleg mantan napi itu sedang digugat ke MA, PPP sudah memutuskan mencoret tujuh nama tersebut dari daftar caleg," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: