Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga model cantik Fenny Steffy Burase mengetahui aliran dana dalam kasus penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh. KPK pada Rabu memeriksa Steffy sebagai saksi dalam kasus suap itu.
"Ada sejumlah aliran dana yang kami duga diketahui oleh saksi yang masih perlu diklarifikasi secara lebih rinci," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018. Sebelumnya, KPK memanggil Steffy pada Kamis (26/7), namun saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Pemeriksaan Steffy Burase hari ini penjadwalan ulang dari sebelumnya," ucap Febri.
KPK juga telah memeriksa Steffy pada Rabu (18/7) lalu. Saat itu, KPK mengkonfirmasi aliran dana terkait kasus suap DOKA itu terhadap yang bersangkutan. Steffy adalah satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan oleh KPK. Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: