Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polisi Ungkap Sindikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan IUP PTBA

Polisi Ungkap Sindikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan IUP PTBA Kredit Foto: PT Bukit Asam
Warta Ekonomi, Sumatera Selatan -

Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan sindikat praktik pertambangan batu bara ilegal yang beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Operasi penindakan yang dilakukan dalam dua tahap tersebut menyasar aktivitas pertambangan tanpa izin yang telah merugikan pendapatan negara, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar. 

Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari PTBA selaku anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH menegaskan, keberhasilan pembongkaran sindikat ini merupakan hasil sinergi kuat bersama pihak PTBA untuk mengamankan aset negara dan menegakkan regulasi pertambangan.

“Dari dua operasi yang kami lakukan pada 8 dan 10 Juli 2026, kami telah mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” jelas Kompol Toni Arman dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).

Jaringan sindikat ini terbagi dalam beberapa peran. Pada operasi pertama, 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri atas lima sopir truk, satu checker, satu operator alat berat, dan satu pelaku usaha. Barang bukti yang disita berupa dua unit ekskavator, sekitar 52 ton batubara, serta telepon genggam.

Sindikat kembali dipukul pada operasi kedua, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama. Petugas mengamankan tiga orang pelaku usaha tambahan dengan barang bukti dua unit alat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, dan batubara hasil penambangan.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Modus operandi sindikat ini adalah mengangkut batubara pada malam hari menggunakan penutup terpal untuk menghindari pengawasan petugas. Batubara ilegal tersebut dijual di bawah harga standar pasar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek. 

Akibat aktivitas ilegal ini, potensi kehilangan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar dan kerugian dari sektor royalti ditaksir sekitar Rp8,6 miliar.

Baca Juga: PTBA Respons Usulan Kenaikan Harga DMO Batu Bara Senilai US$70 per Ton

Baca Juga: Bahlil Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik Meski Pasokan Baru Bara PLN Kurang

Merespons keberhasilan kepolisian memutus rantai sindikat ini, Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, Satria Wirawan, memberikan apresiasi tinggi atas tindakan tegas aparat hukum di wilayah konsesi perusahaan.

"Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam,” kata Satria.

Ia menambahkan bahwa operasional penambangan tanpa izin merusak ekosistem dan mencederai kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). 

PTBA memastikan akan memperkuat koordinasi dan penutupan akses di lokasi penindakan bersama kepolisian demi mencegah munculnya kembali aktivitas serupa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra