Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 1 Agustus 2018 menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1917 K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk Agustus 2018.
Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA Agustus 2018 ditetapkan sebesar US$107,83 per ton.
"Harga batu bara acuan mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya, naik sebesar US$3,18 dari HBA Juli 2018 sebesar US$104,65 per ton," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
HBA Agustus 2018 lebih tinggi daripada bulan sebelumnya, salah satunya dipengaruhi pasar energi global yang relatif membaik. Selain itu, harga batu bara di China pun mengalami kenaikan.
"Alasan lainnya karena harga minyak naik, juga pengaruh dari kenaikan permintaan batu bara di China dan Eropa Utara," jelas Agung.
Meningkatnya volume permintaan batu bara juga disebabkan ketidakmampuan pasar Australia untuk meningkatkan akselerasi produksi. Sementara ekspor batu bara dari tiga eksportir utama ke Asia cenderung tetap pada periode Januari-Juni 2018.
HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.
Sebagaimana diketahui, Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan harga patokan batu bara dan mineral pada Agustus 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti