Pada penangganan kasus tersangka Luna Maya dan Cut Tari, pihak Kepolisian RI (polri) tidak mengalami kendala. Bahkan hingga kini institusi itu terus menyelesaikan perkara tersebut. Meski demikian, disisi lain sebuah lembaga bernama Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) meminta agar kasus tersebut di SP3 kan.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol M Iqbal, menjelaskan pihaknya menghormati praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sebab, baginya praperadilan merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat tentang proses penyidikan oleh polisi.
"Sudah benar itu, namanya praperadilan. Itu medianya, kanalnya. Kita hormati proses hukum itu. Kita tunggu dulu situasinya nanti," katanya di Jakarta, Selasa (6/8/2018).
Ia menambahkan, kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak ada kendala pada proses penyelesaian. Akan tetapi, setiap kasus pasti mempunyai tingkat kesulitan masing-masing. Karenanya tidak bisa disamaratakan dengan perkara-perkara yang ada. Bahkan, banyak kasus yang hingga saat ini belum terungkap.
"Tidak ada kendala. Setiap kasus tidak boleh dipukul rata. Semua ada tingkat kesulitannya," tegasnya.
Diketahui, LP3HI mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status Luna Maya dan Cut Tari yang hingga kini masih sebagai tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: