Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Riau Terima Kucuran Dana Rp23 M dari PI Migas Siak

Riau Terima Kucuran Dana Rp23 M dari PI Migas Siak Seorang petugas memantau proses pemindahan LNG dari Kapal Kargo LNG Aquarius ke Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Nusantara Regas Satu milik PT Nusantara Regas di Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (4/1). PT Nusantara Regas menerima pengiriman LNG perdana dari PT Pertamina Hulu Mahakam pascadioperasikan oleh Pertamina pada tahun 2018 sebanyak satu kargo atau setara dua juta MMBTU untuk memenuhi kebutuhan pasokan LNG pembangkit listrik di DKI Jakarta dan sekitarnya. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Riau -

Pemerintah provinsi Riau akan mendapatkan dana lebih kurang sebesar Rp23 miliar per tahun. Dana tersebut berasal dari Participating Interest (PI) untuk wilayah kerja migas Siak. Adapun wilayah kerja tersebut dikelolah oleh PT Pertamina Hulu Energi Siak dengan PT Riau Petroleum Siak.

Menurut Kepala Biro Ekonomi Provinsi Riau, Darusman, wilayah kerja migas Siak tersebut merupakan satu dari 11 wilayah kerja migas yang ada di Riau.

"Secara garis besar mencapai lebih kurang Rp23 miliar per tahun dari Siak. Kita tentu juga akan mengupayakan PI dari wilayah kerja minyak lainya yang ada di Riau, seperti Malacca Strait atau yang terbaru Blok Rokan," sebut Darusman kepada Warta Ekonomi di Riau, Selasa (7/8/2018).

Ia melanjutkan PI tersebut merupakan kali pertama yang diperoleh Riau, sebab peraturan menteri yang mengatur PI (permen no 37) dikeluarkan tahun 2016 silam, sementara penunjuk pelaksana (juklak) diedarkan tahun 2017.

Nantinya dana PI ini masuk ke rekening daerah terlebih dulu sebelum nantinya disalurkan ke daerah-daerah yang menerima. Terkait mekanisme penyaluran dana untuk BUMD (PT Riau Petroleum Siak), jelas Darusman hal tersebut baru dapat dilakukan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Adapun pemerintah daerah didorong untuk berpartisipasi aktif dalam PI 10%. Pasalnya hal tersebut merupakan hak bagi daerah atas kepemilikan sumber daya minyak dan gas di wilayah masing-masing. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Satria Kurnia
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: