Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bangun Ekosistem Fintech, OJK 'Infinity' Resmi Diluncurkan

Bangun Ekosistem Fintech, OJK 'Infinity' Resmi Diluncurkan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan beroperasinya OJK Innovation Center for Digital Financial Technology (OJK Infinity) yang bertujuan membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan nasional yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso menjelaskan, melalui OJK Infinity, industri fintech diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif, efisien, dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

"Pembentukan OJK Infinity merupakan bagian dari visi keuangan digital OJK, yaitu memberikan layanan yang efektif, efisien, dan bermanfaat, mendukung inklusi keuangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Wimboh di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Ia memaparkan, OJK Infinity akan berfungsi sebagai wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi, dan innovation hub lain untuk menuju tiga fungsi OJK Infinity, yakni memfasilitasi Regulatory Sandbox selaku inkubator fintech untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen.

"Selain itu, sebagai innovation hub untuk pengembangan Industri Keuangan Digital (IKD) sekaligus pengembangan ekosistem IKD secara menyeluruh. Kemudian sebagai sentra edukasi, baik bagi pelaku jasa keuangan, konsumen, maupun akademisi yang akan menjadi pegiat IKD sebagai pelaku ekonomi Indonesia ke depan," jelas Wimboh.

Wimboh berujar, dalam pelaksanaan ketiga fungsi tersebut, OJK akan bekerja sama dalam hal pertukaran informasi serta sumber daya dengan berbagai stakeholder, antara lain dengan kementerian dan lembaga negara, serta seluruh pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan perguruan tinggi untuk membentuk ekosistem keuangan digital yang komprehensif.

"OJK Infinity juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk mendapatkan informasi terkait IKD dan bagi pelaku IKD dapat mengetahui lebih dalam terkait regulasi IKD," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: