Hingga kini total penyaluran dana dari perusahaan jasa teknologi finansial (fintech) yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp7,64 triliun. Jumlah ini tercatat sampai Juni 2018.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, saat ini ada 63 perusahaan Peer to Peer Lending yang menyalurkan dana pinjaman.
"Dana pinjaman dari 63 perusahaan itu telah disalurkan ke sebanyak 1,09 juta akun peminjam," tulis Wimboh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Terlepas dari hal tersebut, Wimboh mengatakan, OJK Infinity yang baru diresmikan akan memperluas kerja sama dengan institusi pendidikan maupun sektor swasta yang memiliki komitmen yang sejalan dalam pengembangan sektor keuangan digital.
"OJK akan bekerja sama dengan Telkom University melalui Nota Kesepahaman dalam lingkup penelitian dan pembentukan program Pendidikan Magister di bidang Industri Keuangan Digital (IKD)," terangnya.
OJK akan menerbitkan Peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital yang akan menjadi payung hukum untuk menaungi sejumlah inovasi yang ada di sektor keuangan digital.
"POJK ini dibentuk atas dasar perlunya landasan hukum untuk inovasi bidang keuangan yang saat ini sudah ada di masyarakat agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rosmayanti