Sejumlah orangtua di Pekanbaru membatalkan persetujuan pemberian vaksin Measles dan Rubela (MR) kepada anak mereka lantaran fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kandungan Babi dalam vaksin tersebut.
Seorang karyawan swasta di Pekanbaru, Yani mengaku pernah ragu untuk memberikan vaksin MR kepada anaknya, namun ia sempat menyetujui pemberian vaksin tersebut.
"Dulu memang ragu dan sempat setuju memberikan vaksin itu untuk anak saya, tapi sekarang sudah tidak lagi. Beruntung sekolah anak saya belum mendapatkan giliran pemberian vaksin," ucap dia di Pekanbaru, Kamis (23/8/2018).
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu ia dan suami sepakat memberikan vaksin MR kepada putrinya yang berusia 3 tahun.
Namun setelah dikeluarkannya fatwa MUI bahwa vaksin MR mengandung babi, ia segera menghubungi pihak tempat penitipan anaknya untuk membatalkan persetujuan tersebut dan menyerahkan surat keberatannya.
Menurutnya, hal ini meresahkan, mengingat babi sendiri memang mengandung berbagai penyakit yang berbahaya bagi manusia.
Kendati dalam fatwa tersebut vaksin MR digolongkan "mubah" (diperbolehkan dengan alasan) karena ada unsur darurat Syar'iyyah, belum ada vaksin MR yang halal, serta keterangan dari ahli yang berkompeten terkait manfaat dari vaksin tersebut, namun hal ini tidak lantas membuat Yani merubah keputusannya.
Yani mengaku bahwa ia dan suami telah sepakat untuk tidak memberikan vaksin MR kepada putri mereka sampai adanya vaksin MR yang halal.
"Kalau belum ada yang halal, maka vaksin tersebut tidak akan kami berikan kepada putri kami," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Heriawan, warga Tenayan Raya, yang dengan tegas menyatakan penolakan terhadap vaksin tersebut. Namun sayangnya vaksin MR sudah terlanjur diberikan kepada putranya yang berusia 14 tahun.
Ia bahkan menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan tergesa-gesa dalam memberikan vaksin kepada masyarakat, meski belum jelas kehalalannya. Namun demikian, ia mengaku pasrah lantaran hal ini adalah keputusan Pemerintah pusat.
"Mau bagaimana lagi. Sudah terlanjur diberikan ke anak saya," ucap Heriawan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Zaini Rizaldi Saragih memaklumi penolakan akibat dikeluarkannya fatwa tersebut oleh MUI.
Menurutnya, hal ini menjadi hak masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, apalagi berkenaan dengan kesehatan dan kehalalalan.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pemberian vaksin MR adalah kewajiban dari Pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Terkait banyaknya penolakan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihak Pemerintah tidak akan memaksakan pemberian vaksin. Namun yang perlu diingat ialah vaksin MR sangat dibutuhkan oleh anak usia 9 bulan hingga 15 tahun untuk mengecah campak dan rubella.
"Kalau menolak atau tidak setuju, silakan. Itu hak masing-masing," ucap Zaini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: