Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gara-Gara Andi Arief Tak Beri Keterangan, Kasus Mahar Sandiaga Dinyatakan Selesai

Gara-Gara Andi Arief Tak Beri Keterangan, Kasus Mahar Sandiaga Dinyatakan Selesai Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan pemberian mahar yang dilakukan Sandiaga Uno sebesar Rp500 miliar masing-masing ke PAN dan PKS, telah diputuskan. Hasilnya, cawapres pasangan Prabowo itu tidak dapat dibuktikan.

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan putusan kasus dugaan mahar Sandiaga dinyatakan tidak terbukti karena Bawaslu tidak dapat mendengar keterangan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief.

"Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Ia menambahkan, tidak hadirnya Andi Arief membuat laporan tidak jelas. Hal itu dikarenakan Wasekjen Partai Demokrat itu menjadi saksi kunci atas dugaan mahar tersebut.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," terangnya.

Ia menjelaskan, dari keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian. Sehingga hal ini membuat bukti yang dilampirkan dalam laporan tidak dapat dibuktikan.

"Salah satu bukti yang disampaikan yaitu berupa kliping berita, screenshoot hingga video," imbuhnya.

Karenanya, terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Advertisement

Bagikan Artikel: