Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Dugaan pemberian mahar yang dilakukan oleh Sandiaga Uno menjelang penetapan cawapres pasangan Prabowo, kepada PAN dan PKS masing-masing Rp500 miliar, ternyata tidak dapat dibuktikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan tudingan yang ditujukan pada Sandiaga Uno terkait adanya mahar, hanya sebatas 'katanya'. Bahkan tidak ada alat bukti yang kuat untuk menunjukkan perbuatan tersebut. Karenanya, ia menilai keputusan Bawaslu menyatakan tidak terbukti adalah hal yang tepat.
"Tepat sekali, ini jangan diterusin. Jadi yang namanya money politik itu uangnya ada, plak diterima atau transfer, ada alat bukti baru kemudian terjadi peristiwa hukum. Ini baru katanya-katanya," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Ia menambahkan, apa yang disampaikan Andi Arief hanya berasal dari bisik-bisik di ruang tertutup. Tidaak ada bukti yang jelas terkait adanya mahar yang disebut-sebut untuk meloloskan Sandiaga sebagai cawapres Prabowo Subianto dari koalisi Gerindra-PKS-PAN-Demokrat.
"Ada orang bercakap di ruang tertutup, Fadli , Syarief Hasan, dan lain-lain. Di ruang tertutup itu hanya semacam negosiasi," imbuhnya.
Ia menilai, proses kasus dugaan mahar tersebut dilakukan Bawaslu juga karena terpaksa. Hal itu disebabkan adanya tekanan dari publik, seolah-olah peristiwa tersebut benar-benar terjadi.
"Kalau tidak diproses Bawaslu disalahkan, mendingan diproses dan Bawaslu mengatakan tidak terbukti," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait:
Advertisement