Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori mengatakan ahli waris dari anggota jamaah haji meninggal akan mendapat manfaat asuransi total sebesar Rp143,5 juta jika haji terkait wafat selama proses penerbangan. Dikutip Media Center Haji di Mekkah, Selasa, Ahda mengatakan nilai manfaat itu merupakan penjumlahan dari asuransi haji dan asuransi penerbangan.
Total Rp143,5 juta itu, kata dia, didapatkan pihak haji yang wafat jika yang bersangkutan meninggal selama proses ibadah haji dan saat menjalani penerbangan, mulai boarding sampai keluar dari bandara tujuan. Sementara di luar itu, lanjut dia, yaitu saat proses ibadah haji di luar proses penerbangan pihak anggota jamaah meninggal mendapat manfaat asuransi haji saja tanpa asuransi penerbangan.
Adapun nilai manfaat asuransi sebesar Rp143,5 juta itu merupakan penggabungan dari asuransi penerbangan sebesar Rp125 juta dan asuransi haji Rp18,5 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: