Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan surat ke seluruh parpol peserta Pemilu 2019 terkait diloloskannya bakal caleg eks napi korupsi di beberapa daerah.
Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan surat tersebut mengingatkan parpol tekait pakta integritas yang sudah diteken. Parpol diminta untuk menjalankan pakta integritas tersebut.
"KPU hari ini mengirim surat kepada pimpinan parpol nasional, menyampaikan temuan-temuan di lapangan," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Ia menambahkan, Pakta integritas itu berisi kesediaan parpol untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi. Sehingga para pimpinan parpol diharapkan dapat meminta jajaran daerahnya untuk ikut menjalankan ketentuan itu
"Kami mengharapkan pimpinan parpol tingkat pusat dapat menyampaikan pimpinan tingkat kabupaten/kota terkait ketentuan ini," katanya.
Ketua DKPP, Harjono, menjelaskan sesuai kesepakatan antara ketiga lembaga (KPU, Bawaslu, DKPP) setelah mengadakan pertemuan, maka mantan napi korupsi dicoret dalam bacaleg. Nantinya, KPU dan Bawaslu yang akan menjalin komunikasi langsung dengan partai politik. Sehingga diharapkan partai politik bersedia untuk berdialog dengan KPU dan Bawaslu.
"Akan dilakukan pendekatan pada parpol, karena parpol juga sudah menulis pakta integritas dan dalam pakta integritas bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor," terangnya.
Ia menambahkan, sebaiknya partai politik menegakkan pakta integritas yang telah dibuat dan diserahkan kepada KPU saat mendaftarkan bakal caleg. Pakta integritas yang dimaksud yakni berisi pernyataan tidak mencalonkan eks napi koruptor sebagai bakal caleg. Mulai dari level DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Karenanya, apabila partai politik rela mencoret bakal caleg eks napi koruptor, maka tidak akan ada lagi kebuntuan.
"Jadi tidak ada satupun parpol yang mencalonkan legislatifnya napi korupsi," imbuhnya.
Tidak hanya satu kesepakatan yang didapat, kesepakatan lain yang terjalin antara DKPP, KPU, dan Bawaslu yakni meminta Mahkamah Agung agar mempercepat uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2019.
"Mendorong MA untuk segera memutus dan akan disampaikan secara formal. Kami berpendapat MA punya satu kewenangan memutuskan secara cepat," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: