Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah Tanggapan Yusril Ihza Mahendra Soal Cuti Jokowi Bikin 'Cerdas'

Wah Tanggapan Yusril Ihza Mahendra Soal Cuti Jokowi Bikin 'Cerdas' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banyak para politisi pendukung Prabowo Subianto meminta agar Presiden Jokowi cuti dari jabatannya. Hal itu ditakutkan tidak berjalannya pemerintahan dan barang milik negara digunakan kepentingan kampanye.

Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Joko Widodo tidak memiliki kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye saat menjadi calon presiden petahana. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Jokowi atau siapapun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti," jelasnya di Jakarta, Minggu (9/9/2018).

Beleid dalam UU tersebut yang tidak mewajibkan capres petahana untuk cuti sudah benar dari kaca mata hukum tata negara. SebabĀ  jika presiden diwajibkan cuti atau mundur, justru akan berdampak buruk pada stabilitas politik.

Ia mencontohkan, dampak buruk apabila presiden wajib mundur atau cuti. Jika Presiden petahana berhenti setahun sebelum masa jabatannya berakhir, maka Wakil Presiden yang akan menggantikan sampai akhir masa jabatannya. Hal itu diperlukan Sidang Istimewa (SI) MPR untuk melantik Wapres menjadi Presiden. Namun bagaimana jika presiden dan wakil presiden sama-sama maju kembali dalam pilpres.

"Kalau ini terjadi, maka Menhan, Mendagri dan Menlu (triumvirat) akan membentuk presidium pemerintahan sementara. Dalam waktu 30 hari triumvirat wajib mempersiapkan SI MPR untuk memilih Presiden dan Wapres yang baru," terangnya.

Yusril menilai akan terjadi kerawanan politik jika semua perumpamaan itu terjadi setiap lima tahun. Menurutnya, negara tidak boleh mengalami vakum kepemimpinan karena berpotensi menimbulkan keadaan kritis yang sulit diatasi.

"Andai ketika jabatan presiden vakum, terjadi keadaan darurat atau keadaan bahaya, siapa yang berwenang menyatakan negara dalam keadaan bahaya? Hanya Presiden yang bisa melakukan itu. Wakil Presiden apalagi Triumvirat, tidak punya kewenangan melakukannya," tuturnya.

Banyaknya beredar di media sosial soal meme yang bertuliskan Jokowi mesti cuti atau mundur adalah hal yang menyesatkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: