Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPD Aceh Tolak Kehadiran PT Emas Mineral Murni EMM

DPD Aceh Tolak Kehadiran PT Emas Mineral Murni EMM Kredit Foto: DPD Aceh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPD RI Perwakilan Aceh, H Rafli Kande, secara tegas menyatakan menolak kehadiran PT Emas Mineral Murni (EMM).

"Kehadiran PT EMM perusahaan pengelolaan tambang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan secara berkelanjutan akan menimbulkan bencana ekologis kepada masyarakat," ungkap Rafli kepada media, Rabu (19/09/2018).

Rafli mengatakan, jika ditinjau dari aspek kemaslahatan, kehadiran tambang justeru lebih besar mudhoratnya kepada masyarakat dibandingkan kemaslahatannya.

"Kita siap mendukung masyarakat, dan akan menyurati kementerian ESDM dan Kementerian lingkungan hidup agar izin untuk PT EMM dievaluasi kembali. Ini penting, jangan sampai konflik sosial terjadi di masyarakat," tegasnya.

Menurut Rafli, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya harus berani bersikap dan merespon kegelisahan rakyat Beutong Nagan Raya.

"Kami mengajak Pemkab Nagan Raya untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan(IUP) Eksplorasi yang dikeluarkan pada 15 April 2013 silam untuk PT EMM Nomor 545/143/SK/Rev.IUP-Eksplorasi/2013. Selain itu, kita juga mendesak Kepala BPKM untuk mengevaluasi IUP Produksi PT EMM yang dikeluarkan melalui SK 66/1/IUP/PMA/2017 tertanggal 19 Desember 2017 lalu," jelasnya.

Lebih lanjut, Rafli menilai, rencana penggunaan 10.000 Hektar lahan untuk pertambangan PT EMM akan menghadirkan malapetaka kepada rakyat Nagan Raya.

"Ini harus dievaluasi dan dihentikan. Jangan sampai Buya lam kreung teudong-dong, buya tamong meureuseki. Giliran bencananya nanti masyarakat yang rasa, sementara keuntungan besarnya dinikmati investor atau pengusaha. Intinya, kita mendukung masyarakat menolak kehadiran perusahaan tambang di Beutong Ateuh, Nagan Raya," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: