Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mendorong DPR agar menyetujui pemilihan umum bisa dilakukan secara elektronik melalui e-voting.
"Kami selalu mendorong ke DPR. Namun, ternyata ada beberapa pihak yang menolak karena jangan-jangan tidak bisa 'diatur'," kata Nasir di Pemalang, Minggu (23/9/2018).
Nasir meyakinkan jika Pemilu via e-voting, toleransi kecurangannya bisa diminalisir dibandingkan dengan pemilihan konvesional sistem coblos.
"Pilpres belum memungkinkan karena undang-undangnya sudah ditetapkan. Mungkin secara teknis bisa dilakukan untuk pemilihan di luar negeri karena jumlahnya tidak banyak," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: