Relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tergabung dalam Jaringan Relawan Prabowo-Sandi (Jarpas) menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk melaporkan dugaan provokasi yang dilakukan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Amin saat deklarasi kampanye damai beberapa waktu lalu.
Pertemuan Jarpas yang diwakili Sekretaris Nasional, Soni Sumarsono, dengan KPU menjelaskan, provokasi Projo-GoJo dilakukan dengan mengibarkan bendera saat karnaval kampanye damai. Tindakan itu disebut melanggar kesepakatan KPU. Karena itu, Jarpas mendesak KPU dan Bawaslu bersikap tegas dan memberikan respons yang bisa menjadi pegangan bersama, terhadap pelanggaran oleh pihak-pihak yang tidak taat aturan.
"Meminta KPU dan Bawaslu bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak taat aturan," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Adapun pernyataan sikap Jarpas dalam bertemu KPU, terkait deklarasi kampanye damai di Monas 23 September 2018, antara lain:
1. Seperti kita ketahui bersama, sekelompok pendukung dengan atribut 'Projo', 'GoJo' dan sejumlah partai pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin mendominasi area kampanye damai dengan atribut dan simbol-simbol dukungan relawan dan partai yang terkesan sudah disiapkan dan dimobilisasi sebelumnya. Mereka seolah dengan sengaja telah menskenariokan provokasi dan persekusi dengan mendominasi simbol-simbol di area lokasi terhadap relawan dan partai pendukung Prabowo-Sandi, yang sebagaimana edaran KPU hanya menggunakan simbol dan atribut seadanya yang disediakan KPU.
2. Sekali lagi kami sangat menyesalkan perilaku tidak elok dan provokatif yang dilakukan oleh relawan dengan atribut 'Projo' dan 'GoJo' saat pencanangan kampanye damai di kompleks tugu Monas Jakarta, Minggu 23 September 2018.
3. Kondisi ini tentu paradoks dengan semangat membangun situasi kondusif untuk mendinginkan suhu politik yang kian memanas menjelang pemilu 2019 dengan kampanye damai. Yang terjadi justru kelompok dengan atribut Projo dan GoJo di awal sudah melakukan aksi yang potensial memicu gesekan.
4. Dalam edaran kampanye damai yang diatur oleh KPU dan disosialisasikan ke semua perwakilan partai politik peserta pemilu bahwa peserta karnaval yang meliputi partai peserta pemilu menggunakan pakaian adat dan menggunakan atribut partai yang telah disediakan oleh KPU. Tetapi realita di lapangan banyak atribut yang disiapkan dan dimobilisasi relawan dan partai pendukung Jokowi di seputar lokasi yang dilalui oleh rombongan peserta karnaval damai.
5. Terhadap hal di atas, hingga saat ini KPU dan Bawaslu belum memberikan respons yang mencerminkan rasa keadilan dan terkesan buying time, membiarkan begitu saja pelanggaran dalam kampanye damai lalu sehingga isunya berlalu dan tenggelam oleh masalah lain. Sikap yang jelas dari penyelenggara setiap muncul pelanggaran adalah mutlak diperlukan untuk dijadikan pegangan sehingga tidak menjadi preseden.
6. Jarpas mendesak KPU dan Bawaslu bersikap tegas dan memberikan respons yang bisa menjadi pegangan bersama terhadap pelanggaran oleh pihak-pihak yang tidak taat aturan yang ditetapkan. Ini tentu menjadi catatan yang serius untuk KPU dan Bawaslu ke depannya untuk tetap bersikap tegas dan netral.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: