Pemerintah menetapkan harga acuan baru telur di tingkat peternak menjadi Rp18.000 per kilogram untuk batas bawah dan Rp20.000 per kilogram untuk batas atas.
"Harga tersebut naik dari sebelumnya Rp17.000 per kilogram untuk batas bawah dan Rp20.000 per kilogram untuk batas atas," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Hal itu dikatakan menteri asal Nasdem tersebut usai rapat soal ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga telur ayam ras bersama pengusaha ternak dan pihak terkait.
"Jadi, kami telah mendengar berbagai masukan, dan menetapkan harga batas bawah telur dan harga batas atas. Untuk itu, kita meminta kepada Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), dan kami akan merubah Peraturan Menteri Perdagangannya, supaya Aprindo juga bisa menyerap telur dari peternak ini," kata Enggar.
Ia memaparkan harga telur di tingkat konsumen akan naik menjadi Rp23.000 per kilogram dari sebelumnya Rp22.000 per kilogram. Selain itu, harga ayam hidup untuk acuan pembelian di petani juga ditentukan menjadi Rp18.000-Rp20.000 per kilogram dari sebelumnya Rp17.000-Rp19.000 per kilogram.
Sementara itu, harga daging ayam untuk acuan pembelian di konsumen menjadi Rp34.000 per kilogram dari sebelumnya. Enggar menyampaikan bahwa penetapan harga acuan tersebut bersifat fleksibel tergantung pada situasi yang ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: