Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Membandingkan Keuntungan Pinjam dari KTA dan Kartu Kredit

Membandingkan Keuntungan Pinjam dari KTA dan Kartu Kredit Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Semakin banyak pinjaman kredit yang ditawarkan dewasa ini. Mulai dari pinjaman dengan agunan, hingga pinjaman tanpa agunan. Dari cicilan bersuku bunga kecil hingga yang bersuku bunga besar. Banyaknya jenis pinjaman membuat seseorang terkadang bingung untuk menggunakan jenis pinjaman mana. Saat ini jenis pinjaman yang paling banyak digemari ialah pinjaman dana KTA (Kredit Tanpa Agunan) dan pinjaman kartu kredit. Mari kita bahas penjelasan mengenai dua jenis pinjaman ini.

Pinjaman KTA (Kredit Tanpa Agunan)

KTA merupakan sebuah produk pinjaman yang memberikan fasilitas kredit tanpa mewajibkan calon debitur untuk menyerahkan suatu aset untuk dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut. Dengan begitu, tidak ada jaminan yang harus Anda berikan untuk menjamin pinjaman tersebut.

Beberapa produk KTA yang populer seperti misalnya KTA Bank Permata, DBS, atau Standard Chartered sering dijadikan pilihan masyarakat karena kredibilitasnya terjamin. Dalam hal ini bank mengambil keputusan pemberian kredit berdasarkan pada riwayat atau catatan kredit dari pemohon secara pribadi. Berikut fakta mengenai KTA :

Kredit Tanpa Agunan tidak membutuhkan jaminan

Sesuai dengan namanya,  produk pinjaman dana KTA (Kredit Tanpa Agunan) tidak mewajibkan nasabahnya memberikan jaminan apapun ke bank. Maka itu, KTA juga dinamakan unsecured loan. Karena, bagi bank, produk ini termasuk produk kredit yang memiliki berisiko tinggi akibat tidak ada agunan atau jaminan atas pinjaman yang diberikan. 

Berbeda dengan produk kredit lain seperti KPR atau kredit modal kerja yang mewajibkan penyertaan agunan agar dana hutang bisa cair. Tidak ada agunan ini menjadikan KTA sebagai pilihan menarik bagi kalangan yang membutuhkan pinjaman dana tunai dalam waktu cepat.

Suku Bunga Pinjaman Lebih Tinggi

Tidak adanya agunan, berakibat pada harga atau bunga pinjaman. Karena dinilai cukup berisiko mengakibatkan bunga kredit tanpa agunan atau KTA terbilang mahal, rata-rata di atas 20% per tahun.  Bahkan bisa mencapai 40% per tahun. 

Persyaratan apply mudah

Ini menjadi salah satu alasan mengapa produk KTA menjadi pilihan utama dalam mengajukan pinjaman.  Umumnya persyaratan calon nasabah KTA antara lain, usia (biasanya minimal 21 tahun sampai 65 tahun), syarat dokumen identitas diri (KTP/Paspor/NPWP), dokumen penghasilan (slip gaji).

Anda juga wajib mempunyai reputasi yang bagus. Bank akan memeriksa riwayat Anda di perbankan melalui pemeriksaan data di Sistem Informasi Pemohon Bank Indonesia atau yang biasa dikenal dengan istilah BI Checking.

Kredit Tanpa Agunan lebih mudah didapatkan Oleh pemegang kartu kredit

Meskipun tidak semua bank, namun kebanyakan bank penyedia produk KTA mensyaratkan calon nasabah sebagai pemegang kartu kredit dalam jangka waktu tertentu.

Maka, sebagian besar penyedia KTA mengharuskan calon pemohon melampirkan data  kartu kredit dalam bentuk foto sebagai bagian dari persyaratan dokumen KTA yang harus dipenuhi.

Dengan alasan jika dari data kartu kredit calon pemohon, bank penyedia KTA bisa melihat rekam jejak pemohon.  Apakah termasuk pemohon yang berkualitas atau yang senang menunggak cicilan.

Nilai plafon Kredit Tanpa Agunan bisa mencapai ratusan juta rupiah

Salah satu faktor lain yang menarik peminat KTA ialah nilai plafon pinjaman sebuah produk KTA bisa mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini tentu istimewa mengingat pemohon tidak diwajibkan menyetorkan agunan pada bank. Walau untuk mendapatkan plafon KTA yang besar, bank tentu menimbang banyak hal. Termasuk reputasi kredit dan harga atau biaya bunga. Kebanyakan bank penyedia KTA menawarkan plafon KTA mulai Rp5 juta sampai Rp300 juta.

Nasabah KTA bebas memanfaatkan dana sesuai keperluan

KTA merupakan unsecured loan yang tergolong kredit konsumtif. Bank tidak membatasi pemohon perihal penggunaan dana. Apakah digunakan untuk investasi, modal usaha, biaya pernikahan, biaya sekolah, renovasi rumah, dan lain sebagainya. 

Ini tentu sangat berbeda dengan kredit investasi atau kredit modal kerja dari perbankan. Sebagai contoh  kredit modal kerja, harus melampirkan laporan keuangan usaha yang akan dibiayai, izin usaha, perpajakan usaha, dan lain sebagainya

Setelah mengetahui fakta KTA, kita akan membahas fakta dari pinjaman kartu kredit, yaitu sebagai berikut.

Pinjaman Kartu Kredit

Kartu kredit biasanya digunakan kebanyakan orang untuk mempermudah melakukan transaksi, baik secara langsung maupun secara online. Jika penggunaannya masih sebatas karena penting dan saat darurat, dengan risiko siap membayar cicilan per bulannya, maka memiliki kartu kredit bukan masalah.  Biasanya kartu kredit akan memberikan tenggang waktu hingga satu bulan untuk melunasinya. 

Kartu kredit juga bermanfaat saat melakukan transaksi online. Produk apapun yang dijual di marketplace populer baik Indonesia maupun luar negeri sebagian besarnya merekomendasikan untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit.

Manfaat lainya adalah pihak bank pembuat kartu kredit sering menawarkan promo kartu kredit di hampir tiap bulannya. Ada berbagai diskon di setiap merchant tertentu, atau yang paling terkenal adalah promo liburan dengan banyak fasilitas, mulai dari diskon harga tiket pesawat, hingga diskon hotel.

Promo yang ditawarkan memang begitu menarik, namun Anda harus bertahan agar tidak terlalu tergoda dengan promo tersebut, jika memang tidak diperlukan.

Lakukan Survei dan Teliti Lembaga Perbangkan yang Tepat Sebelum Ajukan Pinjaman

Anda telah mengetahui fakta dan manfaat dari Pinjaman KTA dan pinjaman Kartu Kredit. Anda bisa melakukan perbandingan keduanya, jangan lupa setiap lembaga perbankan memiliki ketentuan tentang pinjaman.

Anda wajib melakukan survei sebelum mengajukan pinjaman, carilah lembaga perbankan dengan suku bunga yang kecil dan syarat aplikasi mudah. Semoga bermanfaat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: