Kartu Kredit Pemerintah: Pilar Modernisasi Birokrasi Keuangan Negara
Oleh: Monica F. Sihaloho, PTPN Terampil KPPN Tebing Tinggi
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah Indonesia terus melakukan pembenahan birokrasi, khususnya dalam modernisasi tata kelola keuangan publik. Salah satu langkah inovatif yang ditempuh adalah digitalisasi pembayaran yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembangkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai alat pembayaran non-tunai yang cepat, mudah, dan aman. Program ini selaras dengan Inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan 2013–2025, khususnya dalam pengelolaan likuiditas negara dengan sistem keuangan modern sekaligus mendukung inklusi keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, KKP merupakan alat pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBN, dengan kewajiban pembayaran awal dipenuhi oleh bank penerbit dan satuan kerja wajib melunasi tagihan sesuai waktu yang disepakati.
Bertransaksi dengan kartu kredit merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh kalangan masyarakat kini. Alat pembayaran non-tunai tersebut memberikan fasilitas berupa kemudahan bertransaksi, jeda pembayaran, diskon, dan sejumlah manfaat lainnya. Sama halnya dengan kartu kredit komersial, KKP juga memiliki berbagai manfaat bagi para satuan kerja selaku pengguna KKP.
Baca Juga: Pasar Otomotif Thailand Juga Lagi Lesu, Pihak Suzuki Minta Pemerintah Beri Kelonggaran Kredit
Manfaat yang diperoleh langsung dari penggunaan KKP adalah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah karena bendahara pengeluaran tidak lagi harus menarik Uang Persediaan (UP) dan menyimpannya dalam bentuk tunai yang berisiko hilang, rusak, atau disalahgunakan. Dengan KKP, pengadaan barang dan jasa, belanja operasional, hingga perjalanan dinas dapat dilakukan tanpa jeda waktu yang panjang.
Selain itu, transaksi yang dilakukan dengan KKP tercatat otomatis dalam sistem perbankan sehingga mudah diaudit. Pencatatan yang transparan dan akuntabel ini mampu menekan potensi penyalahgunaan dana serta memperkuat prinsip akuntabilitas belanja negara. Manfaat lain yang diterima oleh pengguna KKP adalah kemudahan perpajakan pada transaksi KKP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, belanja negara yang dibayar dengan KKP dibebaskan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Hal ini merupakan wujud dukungan pemerintah dalam mendorong para satuan kerja dalam akselerasi digitalisasi pembayaran.
Tidak hanya para satuan kerja, Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan negara juga memperoleh manfaat melalui optimalisasi pengelolaan kas negara. Uang Persedian (UP) yang belum digunakan oleh satuan kerja tidak lagi mengendap di brankas atau rekening bendahara pengeluaran tetapi dapat dialihkan pada instrumen keuangan jangka pendek yang memberikan nilai tambah.
Selain mengurangi cost of fund, penggunaan KKP mendorong terwujudnya ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif. Integrasi KKP dengan Gerbang Pembayaran Nasional dan QRIS turut membuka kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk berpartisipasi dalam rantai pengadaan pemerintah sehingga memperkuat inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski memberikan berbagai manfaat, implementasi KKP masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu kendala yang dihadapi satuan kerja adalah keterbatasan rekanan, penyedia barang dan jasa, yang memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC). Beberapa rekanan juga mengenakan biaya tambahan (surcharge) yang tidak dapat dibebankan ke dalam anggaran.
Baca Juga: Fintech Lending Jadi Kunci Inklusi Keuangan Digital Generasi Muda
Selain itu, sebagian aparatur masih terbiasa dengan pola transaksi tunai sehingga membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Disiplin pembayaran juga menjadi isu penting karena satuan kerja yang terlambat melunasi tagihan KKP dapat menimbulkan kendala dalam pencatatan laporan keuangan.
Walaupun begitu, tantangan tersebut merupakan bagian dari proses adaptasi yang perlu dikelola dengan baik melalui pendidikan digital, peningkatan infrastruktur, dan penyederhanaan prosedur administrasi.
Pada akhirnya, digitalisasi pembayaran melalui Kartu Kredit Pemerintah merupakan tonggak dari upaya reformasi birokrasi keuangan. KKP tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan APBN, tetapi juga memperkuat inklusi keuangan dan mendukung transformasi menuju ekosistem digital nasional.
Dengan manajemen yang tepat dan adaptasi berkelanjutan, KKP berpotensi menjadi pilar utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih, efisien, modern, dan berdaya saing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement