Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IAGI Usul Pasal Kebencanaan Masuk UUD, Setuju?

IAGI Usul Pasal Kebencanaan Masuk UUD, Setuju? Kredit Foto: Antara/Rani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melihat sejumlah bencana alam besar melanda Indonesia, yang terjadi dalam kurun waktu yang relatif berdekatan. Karena itu, Anggota Dewan Penasihat Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Rovicky Dwi Putrohari, mengusulkan pasal kebencanaan masuk dalam Undang-undang Dasar (UUD).

Rovicky mengatakan, Undang-Undang saat ini lebih pada kelembagaan, pembentukan wewenang, dan sebagainya. Namun dalam masalah bencana hal itu luput. Karenanya, apabila dimasukkan kedalam UUD, maka lebih mengikat pada semua komponen masyarakat.

"Kalau kata 'bencana' ini masuk dalam UUD, akan lebih mengikat seluruh komponen masyarakat termasuk dalam pendidikan," jelasnya di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Selain itu, adalah karena bencana alam yang terjadi di Indonesia bisa menyebabkan kerugian hingga triliunan Rupiah. Angka tersebut hampir senilai dengan menemukan satu lapangan migas.

"Usulan amandemen UUD '45 dengan memasukkan kebencanaan, khususnya bencana alam, sebagai satu pasal tersendiri memiliki kekuatan yang sejajar di samping pasal pemanfaatan sumber daya alam," terangnya.

Ia juga menyinggung soal adanya pasal tentang pemanfaatan sumber daya alam di UUD. Namun belum ada pasal yang berkaitan dengan bencana alam.

"Sudah semestinya bobot membicarakan bencana alam itu setara dengan berbicara sumberdaya alam. Jadi sebagai penyeimbang Pasal 33 UUD 45," ujarnya.

Ia berharap pintu amandemen UUD kembali dibuka, agar pasal kebencanaan bisa masuk.

"Memang saya mengusulkannya amandemen UUD, bukan hanya membuat UU Geologi," katanya.

Rovicky mengusulkan tiga ayat jika pasal kebencanaan masuk UUD, di antaranya

Ayat 1: Penanggulangan disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeselamatan bersama.

Ayat 2: Segala bentuk bencana yang mengancam bagi negara dan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak menjadi tanggung jawab negara.

Ayat 3: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: