Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akibat Narkoba, Dua WNA Divonis Mati

Akibat Narkoba, Dua WNA Divonis Mati Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dua orang Warga Negara (WN) Taiwan, yakni Huang Chih Wei dan Lin Shin Han. Keduanya dihukum mati terkait kasus sabu 60 kilo gram di Apartemen Aston Marina Ancol.

Awal mula kasus tersebut saat Huang Chih Wei bertemu Hei Jen di Taiwan. Hei Jen menawarkan pekerjaan membawa sabu ke Indonesia dengan upah cukup besar.  Kemudian pada 9 Agustus 2016, Huang Chih Wei mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, lalu menginap di sebuah hotel di Mangga Dua.

Tiga hari menginap di hotel itu, Hei Jen menghubungi Huang Chih Wei yaitu akan ada yang mengontaknya. Pada 12 Agustus 2016, Wawa datang ke hotel dengan membawa mobil. Mereka berdua lalu ke apartemen di Ancol.

Sesampainya di apartemen, keduanya mengambil sabu dari mobil dan membawanya ke unit apartemen. Esoknya, Huang Chih Wei menjemput Lin Hsin Han yang baru sampai dari Taiwan dan mengajak ke apartemennya. Aparat yang menguntit pergerakan mereka lalu membekuknya.

Pada 5 Juni 2017, jaksa mengajukan tuntutan mati. Namun, keduanya hanya dihukum seumur hidup oleh PN Jakpus pada 8 Juni 2017. Atas hal itu, jaksa mengajukan banding.

Pada 25 September 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman mati kepada Huang Chih Wei dan Lin Shin Han. Giliran keduanya mengajukan kasasi karena keberatan dengan putusan itu.

"Menolak kasasi terdakwa II, tidak menerima kasasi terdakwa I," demikian lansir website MA, Rabu (10/10/2018).

Putusan Nomor 1473 K/PID.SUS/2018 diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota MD Pasaribu dan M Desnayeti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: