Pasca operasi tangkap tangan suap perizinan Meikarta dilingkungan Pemkab Bekasi, Edward Sutarman selaku humas Pemkab memastikan pelayanan terhadap masyarakat dan jalannya roda pemerintahan tidak akan terganggu.
"Kasus itu dipastikan tidak berimbas pada kinerja maupun pelayanan aparatur sipil negara (ASN)," kata Edward dalam keterangannya, Selasa (16/10/2018).
Selain itu, dapat memastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan dengan normal khususnya pelayanan publik kepada masyarakat tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Dan untuk saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat guna mendapatkan kepastian untuk mengisi kekosongan jabatan,".
Sebelumnya, KPK resmi menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat Kepala Dinas Pemkab Bekasi terkait suap izin Meikarta. KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan dengan barang bukti uang senilai satu miliar dalam bentuk dolar Singapura serta Rp500 juta.
Uang haram itu diduga sebagai fee dari proses penerbitan izin Meikarta dengan total Rp13 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: